Kemenhub bakal buat aturan trayek angkutan umum dilarang lintasi rel
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengaku saat ini masih banyak trayek angkutan umum melewati perlintasan sebidang jalur kereta. Hal ini salah satu penyebab kecelakaan banyak terjadi di jalan raya.
"Tidak boleh ada kendaraan (umum) lagi (yang melewati rel). Trayek yang harus diubah," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12).
Pihaknya meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat dalam mengatur ulang trayek angkutan umum nantinya.
Hermanto mengaku sejauh ini juga dipusingkan karena kesulitan mengatur angkutan umum yang selama ini selalu melanggar seperti menerobos palang pintu kereta. Dia berencana menerapkan teguran dan simulasi secara berkala agar angkutan umum mau mengikuti aturan.
"Perlu ada tahapan," ungkap dia.
Salah satu pencegahan pelanggaran terobos palang pintu kereta ialah dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus membangun jembatan layang atau fly over. "Itu untuk keselamatan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya