Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub akan kirim surat ke Pemda agar atur keberadaan ojek online

Kemenhub akan kirim surat ke Pemda agar atur keberadaan ojek online GO-JEK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek, baik ojek online atau ojek pangkalan.

Sekretaris Jendral Kemenhub, Sugiharjo mengatakan, ini menjadi solusi terbaik mengingat pemerintah pusat tidak bisa memasukkan ojek dalam Undang-Undang, dengan banyak pertimbangan.

"Jadi pendekatannya local wisdom, seperti di Jogja, Andong itu kan angkutan umum. Jadi sama seperti ojek. Kita akan buat surat ditujukan ke para pemerintah daerah," ujar dia di Kantor Kemenhub, Selasa (3/4).

Pertimbangan yang disampaikan Sugiharjo tidak bisanya ojek masuk dalam UU adalah dari sisi keselamatan dan ekonomi. Dari sisi keselamatan, jelas ojek sangat rentan terhadap keselamatan penumpangnya, mengingat menggunakan motor.

Sedangkan dari sisi ekonomi, dari survei yang pernah dilakukan, semakin kecil moda transportasi itu digunakan mengangkut penumpang, maka akan semakin mahal biaya prasarananya.

"Jadi menggunakan bus yang bisa angkutan banyak penumpang itu lebih murah dan efisien daripda yang hanya bisa angkut penumpang cuma satu orang," paparnya.

Dari sisi ekonomi ini, yang bisa diambil pemerintah adalah bagaimana upayanya untuk meningkatkan jumlah dan kualitas angkutan umum. "Bukan malah memasukkan ojek dalam UU. Kalau itu kita masukkan menjadi angkutan umum, pemerintah sudah salah," tutupnya.

Reporter: Ilyas Istianur Praditiya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP