Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan Menjaga dan Mencegah Virus Corona
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa dan PDTT, Taufik Madjid, menegaskan Presiden Joko Widodo telah meminta penggunaan dana desa untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona di desa.
Taufik mengatakan, pelaksanaan dari penggunaan dana desa untuk giat sosial masyarakat ini nantinya dikomandoi oleh kepala daerah masing-masing, sebagai ketua pelaksana gugus tugas penanganan Covid19.
"Giat bisa dilakukan bisa seperti seperti mengampanyekan pola idup sehat dan bersih ke desa-desa. Artinya permendes telah memberi peluang ke desa untuk bisa menggunakan dana desa untuk menjaga dan mencegah," jelas Taufik saat jumpa pers pagi ini Kantor BNPB Jakarta, Sabtu (21/3).
"Lewat Permendesa No 11 tahun 2019 tentang pedoman penggunaan dana desa 2020, secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial masyarakat desa," tambah Taufik.
Selain itu, lewat arahan Presiden Jokowi yang ditegaskan Permendes tersebut, Kementerian Desa meminta kepada desa-desa yang dana desanya sudah cair, untuk dapat digunakan sebagai amunisi gerak ekonomi masyarakat yang kian sulit akibat serangan virus corona.
"Bagi dana desa yang sudah cair gunakan sebagai giat padat karya tunai ke desa. dengan skema upah pekerja dibayar harian ini untuk menjaga ekonomi masyarakat yang makin sulit," Taufik menandasi.
Syarat Pencairan Dana Desa
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengatakan dana desa bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi dan penanggulangan dampak penyebaran virus corona. Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas desa.
"Tahap pertama 40 persen ke rekdes dengan melalui pencatatan di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten dan Kota," kata Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid.
Dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.
Kedua, ada Peraturan Desa dengan APBDes. Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas desa.
Tahapan ini bisa dilakukan jika desa sudah memiliki program. Bila didalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka Taufik meminta agar merubah APBD dan memasukkan program padat karya tunai desa.
Terkait pencegahan virus corona, dalam pelaksanaanya Taufik meminta dilakukan secara musyawarah. "Namanya musdes untuk dimasukan program pencegahan," kata Taufik.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya