Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan Menjaga dan Mencegah Virus Corona

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan Menjaga dan Mencegah Virus Corona Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa dan PDTT, Taufik Madjid, menegaskan Presiden Joko Widodo telah meminta penggunaan dana desa untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona di desa.

Taufik mengatakan, pelaksanaan dari penggunaan dana desa untuk giat sosial masyarakat ini nantinya dikomandoi oleh kepala daerah masing-masing, sebagai ketua pelaksana gugus tugas penanganan Covid19.

"Giat bisa dilakukan bisa seperti seperti mengampanyekan pola idup sehat dan bersih ke desa-desa. Artinya permendes telah memberi peluang ke desa untuk bisa menggunakan dana desa untuk menjaga dan mencegah," jelas Taufik saat jumpa pers pagi ini Kantor BNPB Jakarta, Sabtu (21/3).

"Lewat Permendesa No 11 tahun 2019 tentang pedoman penggunaan dana desa 2020, secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial masyarakat desa," tambah Taufik.

Selain itu, lewat arahan Presiden Jokowi yang ditegaskan Permendes tersebut, Kementerian Desa meminta kepada desa-desa yang dana desanya sudah cair, untuk dapat digunakan sebagai amunisi gerak ekonomi masyarakat yang kian sulit akibat serangan virus corona.

"Bagi dana desa yang sudah cair gunakan sebagai giat padat karya tunai ke desa. dengan skema upah pekerja dibayar harian ini untuk menjaga ekonomi masyarakat yang makin sulit," Taufik menandasi.

Syarat Pencairan Dana Desa

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengatakan dana desa bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi dan penanggulangan dampak penyebaran virus corona. Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas desa.

"Tahap pertama 40 persen ke rekdes dengan melalui pencatatan di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten dan Kota," kata Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid.

Dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kedua, ada Peraturan Desa dengan APBDes. Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas desa.

Tahapan ini bisa dilakukan jika desa sudah memiliki program. Bila didalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka Taufik meminta agar merubah APBD dan memasukkan program padat karya tunai desa.

Terkait pencegahan virus corona, dalam pelaksanaanya Taufik meminta dilakukan secara musyawarah. "Namanya musdes untuk dimasukan program pencegahan," kata Taufik.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal

Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal

Pembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.

Baca Selengkapnya
Cegah DBD, Kemenkes Introduksi Vaksin Dengue Tahun Depan

Cegah DBD, Kemenkes Introduksi Vaksin Dengue Tahun Depan

Introduksi vaksin dengue bertujuan mencegah penyebaran demam berdarah.

Baca Selengkapnya