Kemendagri Fasilitasi E-KYC untuk Lembaga Secara Gratis
Merdeka.com - Kementerian dalam negeri tengah menggalakkan single identity number untuk menyusun big data kependudukan warga Indonesia. Merujuk pada UU Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), Pemerintah mengamanatkan agar data dukcapil digunakan untuk semua keperluan pembangunan.
Saat ini, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mencatat 98 persen data penduduk telah terekam melalui e-KTP. Dengan begitu, data ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.
"Lembaga bisa bekerja sama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerja sama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil," ujar dia dalam Webinar eKYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12).
Proses verifikasi tersebut kemudian menghasilkan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dna pelayanan publik lainnya secara daring (online).
"Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya," jelas Zudan.
Setelah kerja sama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi. Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.
"Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis tidak dipungut biaya," tandasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya