Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Ultimatum, MinyaKita Dilarang Dijual Online dan Ritel Modern

Kemendag Ultimatum, MinyaKita Dilarang Dijual Online dan Ritel Modern Mendag Zulkifli Hasan luncurkan Minyakita. ©Liputan6.com/Maulandy

Merdeka.com - Pemerintah melarang penjualan Minyakita melalui platform digital atau secara online. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram.

"Tidak boleh ada lagi orang jual Minyakita online. Jadi online tidak boleh jual Minyakita," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat Senin (20/2).

Tak hanya itu, Minyakita juga tidak boleh dijual di ritel modern, baik super market maupun mini market. Jerry menegaskan, Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional.

Selain itu, pembelian Minyakita di pasar tradisional juga dibatasi. Maksimal pembelian hanya 2 liter per orang untuk memastikan stoknya tetap ada di pasar. Sehingga harganya tetap terjaga sesuai HET.

Jerry menambahkan, Pemerintah Pusat juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten untuk mematikan ketersediaannya.

"Kita koordinasi terus dengan satgas pangan, memastikan ketersediaan ini seusai (permintaan)," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP