Kemendag Siapkan Aturan Permudah Pelaku E-Commerce Ajukan Izin Usaha
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya segera menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Permendag tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menjelaskan, saat ini Kemendag masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Turunan PP 80 sedang kita bahas dengan asosiasi, akan kita komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu kita tindak lanjuti," kata Agus, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (11/12).
Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air. Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring.
Penyusunan PP PMSE diamanatkan dalam Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE untuk membangun "consumer trust" dan "consumer confidence" dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan permendag turunan PP 80/2019 itu sesegera mungkin diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen, mengingat perkembangan niaga elektronik yang begitu dinamis.
"PP tentang e-commerce Nomor 80/2019 sudah terbit, tinggal peraturan pelaksanaannya yang harus segera kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi pedagang 'online' dan 'offline'," kata dia.
Permudah Perizinan
Dia mengatakan, permendag akan mengatur soal jaminan keamanan data pribadi yang harus dilindungi, baik data pelaku usaha maupun pembeli atau konsumen.
Dalam penyusunan permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.
Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Hal itu untuk mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeri dalam perdagangan daring yang saat ini masih relatif kecil.
Untuk memberikan perlindungan konsumen, maka pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki petunjuk penggunaan produk.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaHendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya