Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Siapkan Aturan Permudah Pelaku E-Commerce Ajukan Izin Usaha

Kemendag Siapkan Aturan Permudah Pelaku E-Commerce Ajukan Izin Usaha Mendag Agus Suparmanto. ©2019 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya segera menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Permendag tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan, saat ini Kemendag masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya.

"Turunan PP 80 sedang kita bahas dengan asosiasi, akan kita komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu kita tindak lanjuti," kata Agus, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (11/12).

Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air. Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring.

Penyusunan PP PMSE diamanatkan dalam Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE untuk membangun "consumer trust" dan "consumer confidence" dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan permendag turunan PP 80/2019 itu sesegera mungkin diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen, mengingat perkembangan niaga elektronik yang begitu dinamis.

"PP tentang e-commerce Nomor 80/2019 sudah terbit, tinggal peraturan pelaksanaannya yang harus segera kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi pedagang 'online' dan 'offline'," kata dia.

Permudah Perizinan

Dia mengatakan, permendag akan mengatur soal jaminan keamanan data pribadi yang harus dilindungi, baik data pelaku usaha maupun pembeli atau konsumen.

Dalam penyusunan permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.

Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Hal itu untuk mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeri dalam perdagangan daring yang saat ini masih relatif kecil.

Untuk memberikan perlindungan konsumen, maka pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki petunjuk penggunaan produk.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner
Kunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner

Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya