Kemendag bakal perketat impor dan peredaran rokok elektrik
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merancang peraturan menteri mengenai peredaaran rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan, diperketatnya peredaran rokok ini karena semakin maraknya masyarakat yang menggunakan, termasuk anak kecil. Rokok elektrik saat ini juga mudah didapatkan oleh siapa saja, bahkan anak-anak sekalipun.
"Kita mau membuat anak muda, anak-anak kita lebih sehat. Lihat anak SD, sudah diviralkan dan kita tidak tahu isi cairan itu apa," kata Mendag Enggar, di kantornya, Jakarta, Senin (6/11).
Selain itu, kata Enggar, perizinan impor rokok elektrik juga akan diperketat. Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor rokok elektrik harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Karena itu impor semua. Impornya baru dikasih kalau ada rekomendasi dari Menteri Kesehatan," ujarnya.
Dengan adanya peraturan tersebut maka rokok elektrik mesti memenuhi standar kesehatan dan standar-standar kualitas lainnya.
"Dia boleh saja (beredar) cuma minta izin dari Menkes (Menteri Kesehatan), minta izin juga ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bahwa itu tidak beracun, sehat, kemudian SNI," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaHasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaKeberadaannya Kini Tinggal Kenangan, Ini Fakta Menarik Mobil Ketek Andalan Warga Palembang
Transportasi Mobil Ketek ini masih tergolong dalam jenis opelet yang juga tak kalah populer di era yang sezaman.
Baca Selengkapnya