Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Sebut Peran Pengawas Penting untuk Dorong Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan

Kemenaker Sebut Peran Pengawas Penting untuk Dorong Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan pengawas ketenagakerjaan harus bisa dirasakan sebagai kehadiran negara, khususnya saat pandemi.

"Kepada para pengawas ketenagakerjaan saya minta peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting, tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun juga perlu melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder yang terkait," kata Haiyani dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).

Dengan adanya pengawas, diharapkan dapat menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan sekaligus produktif, maka kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat bahkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi. "Jadilah sebagai solusi dan pengayom bagi pengusaha, pekerja dan stakeholder kita. Jiwa korsa sebagai pengawas ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi sosok yang profesional, produktif, kompetitif, inovatif dan berkarakter," jelasnya.

Dia menjelaskan, kondisi kebijakan dan implementasi pengupahan perlu direspon dengan tata kerja pengawasan yang lebih efektif, penggunaan teknologi yang inovatif dan pelaksanaan pemeriksaan pengupahan melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya melalui perbankan atau instansi lainnya.

Selain itu dengan UU Cipta kerja, kewajiban membayar upah telah menjadi sanksi pidana, hal ini perlu dirumuskan mekanisme yang standar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. "Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya, baik memberikan perlindungan bagi pekerja namun juga memberikan kondisi yang kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP