Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia

Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR dan kementerian dan lembaga.

"Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk bentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, (17/5).

Dia menambahkan setidaknya ada 45 orang satgas yang dibentuk dari pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten, salah satunya untuk mengawasi lalu lintas orang asing dan sebagainya. Menurutnya, ada 3 sektor yang paling tinggi melakukan pelanggaran terkait tenaga kerja asing. Pertama sektor industri, jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim.

"Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak," tuturnya.

Kemenaker akan lakukan evaluasi selama dalam enam bulan ke depan untuk melihat laporan pelanggaran yang terjadi. "Satgas akan bekerja dalam waktu 6 bulan ini. Peranan fungsinya akan dilihat masa-masa berikutnya. Satgas ini bersifat adhoc dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Hanif menjelaskan, ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi keberadaan TKA tersebut. Pertama, pemerintah melakukan penyederhanaan pada perizinan TKA. Kedua, pemerintah meningkatkan pengawasan TKA yang lebih terintegrasi. Ketiga, pengalihan penggunaan pekerja TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui transfer ilmu (transfer knowledge).

"3 bulan sekali satgas akan laporkan secara periodik dengan sanksi yang dimulai seperti TKA bisa dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan dan lain sebagainya," tandas Hanif.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP