Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembangkan energi terbarukan, PT NKE bangun pembangkit listrik minihidro

Kembangkan energi terbarukan, PT NKE bangun pembangkit listrik minihidro PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (NKE) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tongar di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Perusahaan kontruksi nasional ini telah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agrement/PPA) dengan PLN pada awal Agustus lalu.

"Kami bersyukur mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk dapat terlibat dalam pengembangan energi terbarukan. PPA dengan PLN telah diteken pada 3 Agustus kemarin," ucap Sekretaris Perusahaan NKE, Johan Halim di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Johan, PLTM Tongar yang memiliki kapasitas 6 Mega Watt (MW) tersebut akan dikerjakan oleh anak usaha NKE, yakni PT Inti Duta Energi (IDE). Ditargetkan proyek ini dapat beroperasi pada tahun 2021.

Selain PLTM Tongar, PT IDE juga memiliki konsesi proyek PLTM di 6 lokasi dengan total kapasitas sekitar 40 MW. Dari 6 lokasi tersebut, 3 lokasi di antaranya sudah mengajukan PPA.

"Kami berharap, dua proyek lainnya itu sudah bisa dapat PPA-nya di akhir tahun. Sehingga total kapasitas PLTM yang bisa segera kami dibangun mencapai 18 MW," kata Johan.

Sebagai perusahaan kontruksi nasional, NKE merupakan salah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (NKE). Strategi NKE merambah bisnis listrik merupakan upaya perseroan untuk memperkuat portopolio bisnis.

Diharapkan dengan beroperasinya pembangkit-pembangkit listrik minihidro di tahun 2021, perseroan akan memperoleh pendapatan berulang (recurring income) dalam jangka panjang.

"Listrik merupakan salah satu kunci perekonomian. Dengan terlibat dalam pembangunan PLTM ini, kami berharap dapat memberikan solusi bagi wilayah-wilayah yang belum mendapatkan pasokan listrik."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP