Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejamnya perbudakan di Benjina, dipukuli sampai disetrum saat sakit

Kejamnya perbudakan di Benjina, dipukuli sampai disetrum saat sakit Perbudakan nelayan di Benjina. ©AFP PHOTO/UGENG NUGROHO/KKP

Merdeka.com - Kasus dugaan perbudakan di Kapal Pusaka Benjina Resource (PBR), Benjina, Maluku menemukan berbagai temuan baru yang mencengangkan. Nasib para anak buah kapal (ABK) hingga dibawa ke Benjina diduga sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking).

Direktur Jendral Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menuturkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, menunjukan adanya sejumlah bukti yang mengarah adanya kasus penjualan manusia. Sebab, modus operandinya banyak dilakukan juga pada tenaga kerja Indonesia (TKI) korban perdagangan.

"Mereka kaya TKI kita juga. Dibohongi. Mereka dikumpulkan di Mekong, terus dibawa ke Benjina. Ini hasil wawancara dengan korban," kata Asep di Jakarta, Senin (13/4).

Sebelum dibawa ke Benjina, kata Asep, para korban juga disuruh menandatangani surat kontrak kerja bodong. Di mana, tidak ada dasar aturan jelas pada kontrak kerja tersebut.

Temuan selanjutnya, para korban juga diketahui kebanyakan berumur 19 tahun sampai 20 tahun. "Kalau mereka datang empat sampai tiga tahun lalu, umur mereka masih 16 tahun tiba di sini," ujarnya.

Lebih parah lagi, lanjut dia, setelah dikumpulkan dan menandatangani kontrak, para korban diduga dibius sebelum dibawa ke Benjina. "Mereka dibius, tidak tahu bagaimana caranya, tapi menurut para korban pas bangun sudah di kapal itu," ungkapnya.

Hasil temuan lain, Asep mengungkapkan para korban juga mengalami penganiayaan dalam bekerja. Biasanya mereka dipukuli bila terlihat lelah atau ketiduran di saat kerja. Padahal, gaji yang diperoleh para ABK tidak sebanding dengan kinerjanya.

Cara keji lainnya, para budak juga dilarang sakit. "Kalau sakit mereka disetrum," tegasnya.

Mudahnya terjadi penganiayaan kepada para korban lantaran jauhnya penegak hukum dari wilayah tersebut. "Aparat hukum di sana minim. Dari Polres atau Polsek saja untuk ke Benjina butuh 3 jam," terangnya.

Dunia internasional tengah menyoroti kasus perbudakan ABK di sebuah tempat terpencil bernama Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di wilayah itu, terjadi perbudakan terhadap ABK asal Myanmar yang diduga dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Kapal itu dimiliki PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

PBR mengolah ikan-ikan hasil tangkapannya di tengah laut dan disinyalir dilakukan secara ilegal. Produk ikan olahan itu kemudian didistribusikan ke supermarket-supermarket di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP