Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan tambang, ESDM tak beri sanksi berat ke Freeport

Kecelakaan tambang, ESDM tak beri sanksi berat ke Freeport PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - Meski beberapa kali terjadi kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa di area pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia, pemerintah tak memberikan sanksi kepada perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan rekomendasi kepada PT Freeport Indonesia terkait insiden terlindasnya Toyota LV 2740R oleh Haul Truck atau truk tambang HT 220 yang memakan korban jiwa sebanyak 4 orang.

Rekomendasi diberikan usai inspektur tambang dari Kementerian ESDM melakukan investigasi. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, rekomendasi diperlukan untuk meningkatkan standar keamanan dan keselamatan tambang.

Rekomendasi pertama, ESDM meminta Freeport mensosialisasikan kembali Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberf Operations Department No. SM-2.18-HLG-006-5 tentang Pengoperasian Haul Trcuk di Tambang Terbuka Grasberg kepada seluruh truk.

"Rekomendasi ini sesuai dengan Kepmen PE No. 555. K/26/M. PE/1995 Pasal 32 ayat (2). Rekomendasi ini kami berikan tenggat waktu selama tiga minggu," ujar Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (7/10).

Rekomendasi kedua, komunikasi antar unit mobile equipment harus berjalan baik. Ini harus dipenuhi dalam jangka waktu satu pekan.

Rekomendasi ketiga, meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dalam melaksanakan tugas. "Kami meminta laporan ini secara terus menerus nantinya," kata dia.

Rekomendasi keempat, SOP proses pembuatan fasilitas atau infrastruktur yang terikat dengan pengaturan lalu lintas dalam jangka waktu dua minggu. Rekomendasi kelima, melakukan indentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (IBPR) terhadap bandara atau tempat parkir mobile equipment dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg.

"Kemudian melakukan perbaikan traffic management berdasarkan hasil IBPR dan skala prioritas. Jangka waktu yang diberikan selama satu minggu," jelas dia.

Terakhir, kata Bambang, aktivitas penambangan secara penuh di area Grasberg dapat dilaksanakan kembali setelah kelima rekomendasi diselesaikan dan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.

Sebelumnya, Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi jalan Tambang Terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia hingga kini masih terus diselidiki. Dalam kejadian itu, empat pekerja meregang nyawa.

Akibat kejadian tersebut, ESDM melarang Freeport untuk melakukan aktivitas tambang terbuka di Grasberg hingga rekomendasi yang diberikan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP