Kecelakaan proyek infrastruktur, Ombudsman nilai ada indikasi maladministrasi
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencermati serangkaian kecelakaan proyek pembangunan infrastruktur. Kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam 3 bulan ini, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infrastruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.
Dengan demikian, Presiden Jokowi dan menteri-menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya.
"Tidak bisa Business As Usual. Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Selain itu, Pemerintah juga segera memberikan santunan kepada korban yang cedera serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggung jawab," kata Alvin melalui pesan elektronik yang diterima merdeka.com, Selasa (20/2).
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan pengawasannya, di antaranya kedisiplinan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) teknis, kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Juga pemenuhan standar terhadap kualitas, kompetensi dan jumlah tenaga kerja dan tenaga ahli yang dipekerjakan.
Selain itu, memastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas. Memeriksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan. Meninjau kembali desain dan rencana kerja, apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir dan gempa.
Meninjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan, meninjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam Manajemen Proyek. Meninjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja dan istirahat pekerja, jangan hanya kejar tayang namun abaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat.
Meninjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan. Apakah sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya