Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan satu peta diharapkan bisa dirilis sebelum Agustus 2018

Kebijakan satu peta diharapkan bisa dirilis sebelum Agustus 2018 Kebijakan satu peta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menargetkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) bisa dirilis sebelum 17 Agustus 2018. Hal ini untuk memudahkan masalah perizinan antar stakeholder dan juga investor.

Kebijakan Satu Peta ini menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga (K/L/D).

"Jadi memang tujuannya untuk memperbaiki tata ruang, tata ruang ini merupakan induk dari semua perizinan," tutur Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina di Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Dia menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, dan keakuratan penyelenggaraan Informasi Geospasial. "Konsep kebijakan satu peta ini meliputi one reference, one standard, one database dan juga one geoportal," ungkapnya.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi menuturkan kebijakan satu peta menekan konflik sengketa tanah yang sering terjadi di dalam negeri.

"Selama ini peta dari stakeholder-stakeholder yang ada sesuka mereka masing-masing, enggak ada standar. Kita buatkan satu acuan supaya dapat mengurangi konflik perbatasan dan sengketa tanah," kata dia.

Selain itu, kebijakan satu peta memberikan kepastian pada investor serta mencegah eksploitasi berlebih terhadap sumber daya alam (SDA) RI. "Kita akan mulai dengan Kalimantan terlebih dahulu karena peraturan yang tumpang tindih dan permasalahan yang komplek di sana. Misal antara hutan dan transmigrasi," ujarnya.

"Selanjutnya bakal ada kepastian untuk investasi (investor) yakni lokasi mana yang tepat bagi mereka untuk investasi sektor-sektor terkait, sekaligus mencegah eksploitasi SDA karena pada dasarnya tidak semua data kekayaan alam dapat diakses oleh semua orang. Hanya data-data tertentu saja yang kita provide ke investor dan masyarakat," tandas dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP