Kebijakan \'penghilangan\' airport tax tak bergigi
Merdeka.com - Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menerapkan pembayaran pelayanan jasa penerbangan (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax, bersamaan dengan tiket pesawat, urung dilaksanakan sesuai rencana dan harus mundur.
Selain karena masalah kesiapan teknis, kebijakan ini pun tidak bergigi karena hanya kesepakatan saja. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko menuturkan, sistem atau kebijakan tersebut tidak didukung oleh regulasi atau payung hukum yang mengikat maskapai.
Sistem ini berjalan hanya dipayungi kesepakatan antara pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan."Ini B to B saja, yah maskapai sebenarnya mau atau tidak mau, sebaiknya harus mau kita anjuran," ungkap Tri ketika ditemui di gedung DPR, Senin (3/9).
Terlepas dari itu, PT Angkasa Pura sebagai otoritas bandara menjamin 'penghilangan' air port tax sesungguhnya bisa berjalan lancar meskipun sistem ini sudah pernah gagal diterapkan beberapa tahun lalu.
Tri menjelaskan, kegagalan tahun-tahun sebelumnya lantaran ketidaksiapan sistem Informasi Tekhnolgi (IT). "Dulu itu tidak pake sistem, itu yang menyebabkan di lapangan kacau," katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan penerapan sistem memasukkan air port tax kedalam tiket adalah langkah untuk mengakhiri sitem primitif di Indonesia dan mengurangi antrian panjang di bandara.
Penerapan sistem ini akan diaplikasikan pertama ke maskapai Garuda Indonesia yang dinilai Dahlan lebih siap dari maskapai lainnya. Pada rencana awal ini akan diterapkan kepada Garuda pada 1 September 2012 namun karena masih ada yang harus dipersiapkan penerapan ini akhirnya diundur pada 1 Oktober 2012 nanti yang masih akan tetap didahului maskapai Garuda Indonesia.
"Sekarang kita siapkan, ini kan juga harus kerjasama dengan travel dan lainnya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya