Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan pengampunan pajak sasar 120 juta wajib pajak baru

Kebijakan pengampunan pajak sasar 120 juta wajib pajak baru Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Pengamat Pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kembali bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, jika aturan ini disahkan maka bisa meningkatkan pendapatan negara dari perluasan basis wajib pajak.

Menurut Darussalam, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru. Hal ini karena saat ini baru 22 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil masih ada potensi pendapatan pajak dari sekitar 100 juta WNI lagi.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut dia, adalah suatu kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh negara di dunia ini, mulai dari negara berkembang sampai negara maju. Tax amnesty dapat diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak memasukkan SPT. Dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," tuturnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty berangkat dari upaya untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh.

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," katanya.

Darussalam menjelaskan, tax amnesty pada dasarnya adalah suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yg selama ini belum atau tidak patuh untuk terlibat. Dengan begitu uang pajak nantinya tidak berasal dari wajib pajak yang itu-itu saja.

"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi tax amnesty. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," terangnya.

Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif. Mengingat akan terjadi penambahan penerimaan negara dari wajib pajak baru.

"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Tapi jangan lupa, Tax Amnesty itu juga untuk dana milik WNI yang di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tuturnya.

Peningkatan ini bisa terjadi terjadi karena dua hal. Pertama, karena ada penerimaan langsung (PPh). Di mana wajib pajak membayarkan pajak yang belum dilaporkan atas dasar pengampunan. Kedua, karena adanya penerimaan tidak langsung bersumber dari peningkatan volume aktivitas ekonomi pasca pemberian Tax Amnesty kepada para wajib pajak.

"Sehingga mendorong penerimaan pajak Pph, PPN dan jenis-jenis pajak lainnya," tutup Ryan. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP