Kebijakan pengampunan pajak bisa dorong pengentasan kemiskinan
Merdeka.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty disebut menjadi kebutuhan Indonesia untuk membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah serta berdampak terhadap pengentasan kemiskinan.
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menyebut, manfaat kebijakan pengampunan pajak sangat banyak buat masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Dengan dana hasil pemanfaatan pengampunan pajak yang sangat besar ini diharapkan menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Pengampunan pajak merupakan kebijakan umum yang dilakukan di banyak negara di dunia. Mulai dari negara berkembang seperti India sampai negara maju seperti Italia, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS).
"AS, lebih dari 40 negara bagian melakukan tax amnesty. Ini menunjukkan tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2).
Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara. Seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masih sangat rendah.
"Jadi urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.
Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63 persen wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, kebijakan tersebut tidak menyasar para pelaku koruptor, yang berarti pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menegaskan, saat ini merupakan waktu yang paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan pengampunan pajak. Ini karena wacana tersebut sudah muncul sejak tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibatalkan.
"Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi point of no return atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian," kata Prastowo.
"Dalam jangka pendek, hanya tax amnesty yang mampu menyelamatkan sisi penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi wong cilik," terangnya.
Terhadap masyarakat luas, dampaknya pasti dapat dirasakan. Bila penerimaan meningkat, artinya belanja pemerintah untuk membangun infrastruktur dapat terus ditingkatkan ke depannya.
"Masyarakat kecil (wong cilik) juga mendapat manfaat karena bisa masuk ke sistem formal dan bisa mengakses layanan pemerintah, khususnya perbankan. Repatriasi dana akan memperkuat sistem perbankan dan menurunkan suku bunga," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya