Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan OJK Dorong Pemulihan Ekonomi di Sektor Jasa Keuangan

Kebijakan OJK Dorong Pemulihan Ekonomi di Sektor Jasa Keuangan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Hal ini telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Berbagai relaksasi kebijakan prudential sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seperti dikutip dari keterangannya pada Jumat (19/2).

Dia menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Pertama, kebijakan untuk perbankan, di antaranya kebijakan kredit kendaraan bermotor. Dalam kebijakan ini OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.

Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.

Selain itu, ada juga kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial pada 2018, yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

- Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen- Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen- Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen

Kemudian, kebijakan kredit sektor kesehatan. Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.

Kebijakan Perusahaan Pembiayaan

Kedua, kebijakan untuk perusahaan pembiayaan. Di antaranya kebijakan pembiayaan kendaraan bermotor. Di mana OJK menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25-50 persen dari sebelumnya 37,5-75 persen untuk pembiayaan multiguna.

ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP). Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.

Kemudian kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal. Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:

Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persenUang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persenUang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen

Sementara itu, dengan mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak 1 Maret 2021, dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Reporter: Andina LIbrianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP