Kebijakan Menteri Susi bikin pengelola ikan kehilangan 500 ton/bulan
Merdeka.com - Nelayan dan pengusaha sektor perikanan masih menunggu langkah atau kebijakan yang bakal dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pelonggaran kebijakan larangan melakukan alih muatan di tengah laut (transhipment).
Pengusaha perikanan terus mengeluh rugi dan terancam gulung tikar sejak lahirnya kebijakan itu. Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulawesi Utara, Rudi Waluko mengaku, banyak perusahaan perikanan di Bitung mati suri. Unit Pengelolaan Ikan (UPI) masih beroperasi namun tanpa pasokan ikan sebagai bahan baku.
Dia menjelaskan, sebelum ada larangan transhipment, UPI di Bitung bisa mendapat pasokan 800 ton ikan per bulan yang biasa diantarkan kapal pengangkut dari fishing ground. Namun jumlah pasokan ikan semakin menurun sejak Desember 2014.
"Dengan berkurangnya kapal angkut, sekarang tiap satu bulan dapat pasokan sekitar 300 ton. Berkurang jauh," ujar Rudi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (4/6).
Beruntung kekurangan pasokan tersebut bisa diantisipasi dengan pasokan dari nelayan kecil. Dia tidak menampik, ini salah satu dampak positif dari larangan transhipment.
"Bagus bagi nelayan kecil. Satu hari ada pasokan 400-500 ton. Kalau dulu sebelum moratorium karena banyak ikan yang diambil kapal asing besar, nelayan kecil tidak berdaya," ungkapnya.
Karena itu pengusaha mendukung larangan ini. Namun tetap meminta kelonggaran atau perlakua khusus bagi mereka.
"Kami sangat mengharapkan kebijakan transhipment jangan dicabut, karena ditakutkan dibawa lagi keluar negeri, tapi tolong diberikan perlakukan khusus alih muat bagi kapal nasional, agar bisa jalan, ABK juga bisa hidup," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya