Kebijakan Baru, UMKM Kini Bisa Agunkan NIB untuk Dapat Kredit dari Bank
Merdeka.com - Pemerintah, melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.
"Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank. Dengan NIB, dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7).
Bahlil menuturkan, pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.
Dia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.
"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," katanya.
Target Pemerintah
Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.
Bahlil menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," ujar Bahlil.
NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi berbagi pengalaman memulai usaha kepada 5 ribu emak-emak nasabah PNM Mekar di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyukai penamaan produk kerupuk kreatif tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca Selengkapnya