Kayu impor harus punya sertifikasi
Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan aturan baku untuk perdagangan kayu legal. Selama ini eksportir hanya diwajibkan memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Untuk itu, regulasi tentang perdagangan kayu legal pun digodok. Termasuk kayu impor yang masuk ke Indonesia.
"Sekarang kita sedang menggodok suatu peraturan yang mengharuskan kayu yang kita impor itu harus memiliki sertifikasi," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi usai Rakor di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12).
Bayu mengaku masih mencari bentuk sertifikat dalam berupa sertifikasi preshipment atau onload pelabuhan di Indonesia. Tingkat isinya tak jauh beda dengan SLVK yang diberlakukan pada eksportir.
"Jadi kita wajibkan eksportir kita menerapkan SVLK maka kita juga mewajibkan importir kita juga demikian. Impor akan kita lihat dengan kurang lebih yang sama," jelasnya.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) selama ini menjadi syarat pemasaran produk kehutanan. Sedangkan yang berlaku di seluruh dunia adalah skema FSC (Forest Stewardship Council). Meskipun berbeda, Bayu mengaku tidak mempermasalahkannya.
"Kalau yang FSC itu internasional kalau SVLK kan nasional. itu saja. Enggak ada masalah," ucapnya.
Intinya, para eksportir harus memiliki SLVK dan FSC. SVLK ketentuan dari negara yang miliki sumber daya itu dan FSC adalah ketentuan dari negara yang mengimpor.
"Tetapi untuk Eropa tak perlu karena dengan perjanjian yang kita lakukan (voluntary partnership agreement/VPA), SVLK nya sudah diterima, diakui. jadi tidak ada masalah dalam hal ini. kalau misalnya buyer spesifik di eropa masih mensyaratkan, itu balik lagi. business to business," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/2009 jo P.45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Sertifikasi PHPL dan VLK tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK dan PHPL juga menjadi penting untuk menekan aktivitas lajunya pengerusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang tidak jelas asal usulnya.
Selama rentang 2007-2011 negara menanggung kerugian sekitar USD 7 miliar akibat pembalakan liar. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki aturan untuk memastikan kayu yang masuk ke Indonesia, adalah kayu-kayu legal.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaBanyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca SelengkapnyaAksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaMaterial batu dari Gunung Gamping digunakan untuk pembangunan rumah-rumah di Kota Yogyakarta
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaTermasuk komitmen lingkungan yang senantiasa dikedepankan dalam aktivitas bisnis, turut menjadi fokus dari langkah pembinaan Pupuk Kaltim.
Baca Selengkapnya