Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kayu impor harus punya sertifikasi

Kayu impor harus punya sertifikasi balok kayu. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah akan memberlakukan aturan baku untuk perdagangan kayu legal. Selama ini eksportir hanya diwajibkan memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Untuk itu, regulasi tentang perdagangan kayu legal pun digodok. Termasuk kayu impor yang masuk ke Indonesia.

"Sekarang kita sedang menggodok suatu peraturan yang mengharuskan kayu yang kita impor itu harus memiliki sertifikasi," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi usai Rakor di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12).

Bayu mengaku masih mencari bentuk sertifikat dalam berupa sertifikasi preshipment atau onload pelabuhan di Indonesia. Tingkat isinya tak jauh beda dengan SLVK yang diberlakukan pada eksportir.

"Jadi kita wajibkan eksportir kita menerapkan SVLK maka kita juga mewajibkan importir kita juga demikian. Impor akan kita lihat dengan kurang lebih yang sama," jelasnya.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) selama ini menjadi syarat pemasaran produk kehutanan. Sedangkan yang berlaku di seluruh dunia adalah skema FSC (Forest Stewardship Council). Meskipun berbeda, Bayu mengaku tidak mempermasalahkannya.

"Kalau yang FSC itu internasional kalau SVLK kan nasional. itu saja. Enggak ada masalah," ucapnya.

Intinya, para eksportir harus memiliki SLVK dan FSC. SVLK ketentuan dari negara yang miliki sumber daya itu dan FSC adalah ketentuan dari negara yang mengimpor.

"Tetapi untuk Eropa tak perlu karena dengan perjanjian yang kita lakukan (voluntary partnership agreement/VPA), SVLK nya sudah diterima, diakui. jadi tidak ada masalah dalam hal ini. kalau misalnya buyer spesifik di eropa masih mensyaratkan, itu balik lagi. business to business," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/2009 jo P.45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sertifikasi PHPL dan VLK tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK dan PHPL juga menjadi penting untuk menekan aktivitas lajunya pengerusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang tidak jelas asal usulnya.

Selama rentang 2007-2011 negara menanggung kerugian sekitar USD 7 miliar akibat pembalakan liar. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki aturan untuk memastikan kayu yang masuk ke Indonesia, adalah kayu-kayu legal.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
Penyebab Perubahan Lingkungan dan Contohnya, Penting Diketahui
Penyebab Perubahan Lingkungan dan Contohnya, Penting Diketahui

Banyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.

Baca Selengkapnya
Penyelam Jelajahi Lubang Terdalam di Dasar Laut, Isinya Menyeramkan tapi Bikin Penasaran
Penyelam Jelajahi Lubang Terdalam di Dasar Laut, Isinya Menyeramkan tapi Bikin Penasaran

Menyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba
Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba

Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.

Baca Selengkapnya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.

Baca Selengkapnya
Hilang Akibat Aktivitas Penambangan, Ini Potret Lawas Bukti Keberadaan Gunung Gamping di Sleman
Hilang Akibat Aktivitas Penambangan, Ini Potret Lawas Bukti Keberadaan Gunung Gamping di Sleman

Material batu dari Gunung Gamping digunakan untuk pembangunan rumah-rumah di Kota Yogyakarta

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Beri Dampak ke Masyarakat, Aspek Pemberdayaan Jadi Fokus Implementasi TJSL BUMN Pupuk
Beri Dampak ke Masyarakat, Aspek Pemberdayaan Jadi Fokus Implementasi TJSL BUMN Pupuk

Termasuk komitmen lingkungan yang senantiasa dikedepankan dalam aktivitas bisnis, turut menjadi fokus dari langkah pembinaan Pupuk Kaltim.

Baca Selengkapnya