Kata DPR soal UU HPP Selesai dalam Waktu Singkat Hingga Timbulkan Keraguan Masyarakat
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan di badan legislatif pun dilakukan dengan cepat karena semua pihak telah bersinergi dan memiliki tujuan yang sama.
"Kami sebetulnya mengikuti metode omnibus law Cipta Kerja," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan alasan pembahasan UU HPP selesai dalam waktu 3 bulan saja. Andreas pun mengaku tak heran bila banyak pihak yang beropini miring tentang cepatnya pembahasan undang-undang dibuat.
Namun dengan diprosesnya UU HPP dalam waktu singkat, mematahkan anggapan pembahasan undang-undang selalu berlarut-larut di DPR. Atas hal tersebut, sebagai anggota dewan dia pun mengaku serba salah.
"Selama ini dikenal pembahasan undang-undang di prolegnas itu lambat, tapi kalau cepat seperti sekarang juga disalahkan," ungkapnya.
Dia memastikan proses pembuatan UU HPP telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat menjadi rancangan undang-undang, kebijakan usulan pemerintah tersebut telah masuk dalam prioritas pembahasan di legislatif. Prioritas pembahasan UU ini sengaja didahulukan dari antrean regulasi lain karena dianggap penting dan bersifat mendesak.
"Pembahasannya kita memiliki sense of urgent, maka dalam prolegnas ini kita selesaikan dalam 2-3 kali sidang," kata dia.
Meski dibahas dalam waktu singkat, Andreas menyebut DPR dan pemerintah tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Ada asosiasi yang mewakili masyarakat diikutsertakan dalam pembahasannya. Sehingga dia memastikan tidak ada proses yang diloncati dalam pengesahan UU HPP.
Sebagai informasi, DPR dalam sidang paripurna awal Oktober lalu mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengesahan itu dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 7 Oktober 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya