Kata Bos OJK soal Pemblokiran Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso angkat suara terkait pemblokiran rekening milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya. Menurutnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan verifikasi dan akan menyelesaikan pemblokiran tersebut.
"Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," katanya ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Sementara itu, terkait jumlah rekening yang sudah diblokir dirinya mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Dia hanya melimpahkan hal itu kepada Kejaksaan Agung.
"Saya lupa, nanti tanya ke kejaksaan agung atau Husen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal)," katanya.
Menyangkut Pengelolaan Keuangan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya. Pemblokiran ini dilakukan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.
"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (16/1).
Selain pemblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah melakukan pemblokiran aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan total nilai aset terkait belum bisa dibeber secara rinci.
Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN," jelas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya