Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jiwasraya dan Asabri, Pemerintah Harus Jamin Dana Nasabah Dikembalikan

Kasus Jiwasraya dan Asabri, Pemerintah Harus Jamin Dana Nasabah Dikembalikan Ilustrasi Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi Jiwasraya disebut memiliki dampak besar dan sistemik. Tidak hanya bagi kelangsungan operasional usaha, namun juga bagi para investor yang berharap dapat keuntungan setelah menanamkan modal di perusahaan.

Kepercayaan terhadap lembaga keuangan perlu dipulihkan. Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat Saan Mustofa menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perlindungan nasabah. Dari kasus Jiwasraya dan Asabri, harus jelas proses pertanggungjawaban negara terhadap nasabah.

"Jangan sampai masa depan nasabah itu menjadi tidak jelas. Bagaimana pertanggungjawaban negara, dalam hal ini juga Jiwasraya terhadap nasabah," tegas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Uang nasabah harus dikembalikan. Dia berharap tidak seperti kasus First Travel, uang jemaah tak kembali.

"DPR, jiwasraya dan pemerintah, penegak hukum harus berikan jaminan uang nasabah tidak akan hilang. Itu penting, itu harus ditegaskan pemerintah dan Jiwasraya tidak akan uang nasabah yang hilang," ucapnya.

Pansus Batal, Panja Dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Keputusan DPR, meminta komisi terkait membentuk panitia kerja.

Saan menuturkan, fraksinya melihat kelemahan panja dibanding pansus. Karena itu, fraksi Nasdem tetap berharap penyelesaian kasus ini melalui pansus.

"Tapi kalau fraksi Nasdem lebih setuju kepada pansus, karena memang dari segi nilai, dari segi perlindungan kepentingan rakyat banyak, tidak cukup hanya dengan panja kalau kita dari fraksi. Tapi kita akan konsultasikan dengan partai," ujar Saan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keputusan pembentukan panja diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Menurut Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk Pansus.

Dasco menilai, untuk pembentukan Pansus memakan waktu yang lama. Sementara, pemerintah telah bergerak cepat menangani masalah Jiwasraya. Dia bilang fokus pemerintah saat ini ialah mengusut melalui proses hukum, pengembalian uang sampai perbaikan kinerja dua asuransi tersebut.

"Ini sudah jalan semua kita respons cepat saja dengan membentuk panja yang akan langsung kerja mengawasi kalau kita sekarang bicara Pansus, sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di nol," ujar Waketum Gerindra itu.

Dasco mengatakan, sebagai pimpinan akan mengomunikasikan dengan semua fraksi di DPR. Dia mengklaim, keputusan tak membentuk Pansus telah disepakati sebagian besar fraksi.

"Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang, kemudian perbaikan kinerja dan perbaikan hukum hampir semua sepakat (tak bentuk pansus Jiwasraya dan Asabri)," kata dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP