Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jiwasraya dan Asabri, Pemerintah Harus Jamin Dana Nasabah Dikembalikan

Kasus Jiwasraya dan Asabri, Pemerintah Harus Jamin Dana Nasabah Dikembalikan Ilustrasi Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi Jiwasraya disebut memiliki dampak besar dan sistemik. Tidak hanya bagi kelangsungan operasional usaha, namun juga bagi para investor yang berharap dapat keuntungan setelah menanamkan modal di perusahaan.

Kepercayaan terhadap lembaga keuangan perlu dipulihkan. Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat Saan Mustofa menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perlindungan nasabah. Dari kasus Jiwasraya dan Asabri, harus jelas proses pertanggungjawaban negara terhadap nasabah.

"Jangan sampai masa depan nasabah itu menjadi tidak jelas. Bagaimana pertanggungjawaban negara, dalam hal ini juga Jiwasraya terhadap nasabah," tegas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Uang nasabah harus dikembalikan. Dia berharap tidak seperti kasus First Travel, uang jemaah tak kembali.

"DPR, jiwasraya dan pemerintah, penegak hukum harus berikan jaminan uang nasabah tidak akan hilang. Itu penting, itu harus ditegaskan pemerintah dan Jiwasraya tidak akan uang nasabah yang hilang," ucapnya.

Pansus Batal, Panja Dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Keputusan DPR, meminta komisi terkait membentuk panitia kerja.

Saan menuturkan, fraksinya melihat kelemahan panja dibanding pansus. Karena itu, fraksi Nasdem tetap berharap penyelesaian kasus ini melalui pansus.

"Tapi kalau fraksi Nasdem lebih setuju kepada pansus, karena memang dari segi nilai, dari segi perlindungan kepentingan rakyat banyak, tidak cukup hanya dengan panja kalau kita dari fraksi. Tapi kita akan konsultasikan dengan partai," ujar Saan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keputusan pembentukan panja diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Menurut Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk Pansus.

Dasco menilai, untuk pembentukan Pansus memakan waktu yang lama. Sementara, pemerintah telah bergerak cepat menangani masalah Jiwasraya. Dia bilang fokus pemerintah saat ini ialah mengusut melalui proses hukum, pengembalian uang sampai perbaikan kinerja dua asuransi tersebut.

"Ini sudah jalan semua kita respons cepat saja dengan membentuk panja yang akan langsung kerja mengawasi kalau kita sekarang bicara Pansus, sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di nol," ujar Waketum Gerindra itu.

Dasco mengatakan, sebagai pimpinan akan mengomunikasikan dengan semua fraksi di DPR. Dia mengklaim, keputusan tak membentuk Pansus telah disepakati sebagian besar fraksi.

"Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang, kemudian perbaikan kinerja dan perbaikan hukum hampir semua sepakat (tak bentuk pansus Jiwasraya dan Asabri)," kata dia.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kisah Asep, Terpaksa Berpuasa di Balik Jeruji Besi Jauh dari Keluarga

Kisah Asep, Terpaksa Berpuasa di Balik Jeruji Besi Jauh dari Keluarga

menjadi salah satu narapidana yang harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya