Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Indosat dan IM2 akan dibawa ke arbitrase internasional

Kasus Indosat dan IM2 akan dibawa ke arbitrase internasional Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus kerjasama Indosat dengan IM2 mengenai dugaan kasus korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G terus memanas. Kasus ini sudah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka.

Kasus ini juga direncanakan akan dibawa ke pengadilan arbitrase internasional. Namun langkah ini dinilai hanya mempermalukan nama Indonesia di mata dunia.

"Itu pasti yang akan dirugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," ungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tantowi Yahya di Jakarta, Minggu (9/6).

Pengambilan langkah arbitrase juga dilatarbelakangi ketidakpercayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktik penyelesaian sengketa di pengadilan Tanah Air. "Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha," tegasnya.

Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat, juga pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau melalui arbitrase internasional. Ini membuktikan Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.

Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata, mengatakan pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.

"Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjauan kembali (PK)," jelasnya.

Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.

Artinya melalui ICSID, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum menggugat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang dianggap merugikan. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP