KASN Catat 2.085 Kasus Pelanggaran PNS, Paling Banyak soal Netralitas
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan sosialisasi dan peluncuran piloting project Pengukuran Indeks Maturitas–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) untuk ASN atau PNS pada Kamis (15/4).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui kanal platform Zoom dan YouTube ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN), sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas, atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.
Ketua KASN, Agus Pramusinto memaparkan, kegiatan tersebut merupakan upaya KASN untuk menjamin kualitas penerapan NKK pada instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional dan berintegritas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menetapkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan menyediakan aplikasi SINDEN," ungkap Agus, Kamis (15/4).
Pengukuran Indeks Maturitas, sebagaimana akan diujicobakan kepada 16 instansi pemerintah melalui aplikasi SINDEN, menjadi sarana dalam menilai sejauh mana tingkat kepatuhan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai PNS.
Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada Januari 2020-April 2021, terdapat sebanyak 2.085 kasus pelanggaran NKK PNS yang telah diproses oleh KASN.
Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya netralitas PNS, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.
"Pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku mulai dari level pimpinan hingga level staf," ujar Asisten KASN, Iip Ilham Firman.
Nurhasni yang merupakan Asisten KASN dalam bidang pengawasan lain menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas menjadi urgen karena sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam kebijakan NKK, mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.
"Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan 4 kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem," paparnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT
Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaCatat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaAda Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca Selengkapnya