Kapan kepala daerah naik gaji?
Merdeka.com - Pemerintah pusat berulang kali memberikan angin surga bagi para kepala daerah terkait rencana kenaikan gaji. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menilai, kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.
"Sebenarnya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, ada baiknya gaji tersebut dinaikkan," ungkap Eko kepada merdeka.com, Kamis (31/5). Dia memandang, tuntutan para kepala daerah yang meminta kenaikan gaji cukup masuk akal. Terlebih jika melihat besaran gaji pokok yang diterima selama ini.
"(Gajinya) sangat kecil, jadi memang tuntutannya logis," katanya. Eko mengakui, kepala daerah memang memiliki tambahan penghasilan di luar gaji. Tambahan tersebut diatur melalui payung hukum yang ada. Semisal fasilitas, tunjangan baju dan pakaian, dan lainnya.
Terlepas dari itu, lanjut Eko, yang jadi persoalan sejak dulu adalah besaran gaji pokok kepala daerah. Dia mengatakan, rencana kenaikan gaji pejabat negara dan pejabat pemerintahan (termasuk kepala daerah), sudah pernah disiapkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Namun, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian rencana kenaikan gaji tersebut.
Dia menegaskan, setidaknya ada dua catatan terkait kenaikan gaji kepala daerah. "Pertama, kenaikan dalam batas proporsional. Kedua, memperhatikan strata seluruh jabatan," tambahnya.
Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin (Rabu, 30/5) mengungkapkan bahwa, ada beberapa kepala daerah yang curhat gajinya tidak naik-naik. Sebenarnya, berapa gaji kepala daerah?
Gaji Gubernur:
Mengacu pada Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah tingkat I atau Gubernur hanya Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang Gubernur Rp 8,4 juta.
Gaji Wakil Gubernur:
Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4 juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan hanya Rp 6,72 juta.
Gaji Wali Kota dan Bupati:
Masih mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Wali Kota, hanya Rp 2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Wali Kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.
Gaji Wakil Wali Kota dan Bupati:
Untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika di total, setiap bulan wakil Bupati dan Wakil Wali Kota hanya menerima Rp 5,04 juta.
Terlepas nominal gaji tersebut, para kepala daerah masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan. Kepala daerah berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun.
Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1-2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP No.69 tahun 2010.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca Selengkapnya