Kapal pesiar perusak terumbu karang Raja Ampat segera digugat
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia akan segera melayangkan gugatan dan pemanggilan terkait kandasnya kapal pesiar MC Caledonian Sky yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kelalaian dari nakhoda dapat dijerat hukum pidana karena telah melanggar UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan, sore ini akan kita pastikan untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya ke Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (15/3).
Pihaknya bersama tim akan segara melakukan gugutan. Untuk saat ini masih dilakukan pengumpulan data dari berbagai pihak mulai dari KKP, KLHK sampai Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. "Gugatan secepatnya, data dikumpulkan, kapal di Filipina sekarang, akan dikeluarkan surat perintah pemanggilan detailnya kami akan sampaikan dan diputuskan segera."
Sebagai informasi, MV Caledonian Sky ke kawasan Raja Ampat, Papua Barat membawa petaka. Kapal berbendera Bahama yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor mengangkut 102 turis dan 79 ABK menabrak terumbu karang dan merusak ekosistem bawah laut di kawasan wisata tersebut.
Kandasnya kapal Caledonian Sky menimbulkan kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan pemerintah setempat menunjukkan, terumbu karang yang rusak luasnya bisa lebih dari 1.600 m2. Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, pusat keanekaragaman hayati laut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya