Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal asing curi ikan bakal ditenggelamkan tanpa proses pengadilan

Kapal asing curi ikan bakal ditenggelamkan tanpa proses pengadilan Meme Menteri Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Jokowi menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komando Satgas.

Ketua Pelaksana Harian Satgas sekaligus Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Widodo‎ mengatakan Satgas ini memiliki kewenangan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan tanpa melalui proses pengadilan. Nantinya Satgas ini memiliki 4 tugas dan 8 fungsi sebagai Komandan Satgas.

"Pertama, Komandan Satgas (Susi Pudjiastuti) bertugas sebagai pemegang otoritas, komando dan kendali terhadap unsur-unsur di Satgas," ujarnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/11).

Kedua, Satgas bertugas menentukan target operasi penegakan hukum. Kemudian, ketiga memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk operasi penegak hukum.

"Dan selanjutnya Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden Jokowi setiap 3 bulan atau apabila diperlukan," jelas dia.

‎Widodo menegaskan, Satgas ini telah memiliki anggaran dan sarana serta prasarana sendiri yang akan menunjang proses penenggelaman kapal di tengah laut.

"Satgas sudah disusun rencana anggarannya, kemudian unsur-unsur yang akan terlibat. Bu Menteri sudah sampaikan akan ada penambahan kapal dari KKP. Tapi dalam operasi di 2016 kita gunakan unsur-unsur yang sudah ada di institusi tergelar selama ini. Unsur-unsurnya juga sudah punya sarana dan prasarana untuk menenggelamkan, jadi sudah tidak masalah," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP