Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing
Merdeka.com - Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.
Sebab, masih terdapat sejumlah perusahaan leasing yang belum melaksanakan program keringanan tersebut ditengah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.
"Sehingga, Amar Law Firm and Public Interest Law Office tergerak untuk membuka posko pengaduan penyelamatan kredit mikro dari dampak pandemi covid-19. Seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro, unit usaha maupun perorangan,” kata Arfa Gunawan S.H yang merupakan salah satu pendiri Amar Law Firm saat di konfirmasi pada Jumat (10/4).
Dia menyebut bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm mengklaim Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.
Layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA dan akan ditutup tiga bulan kedepan. Oleh karenanya Arfa menghimbau bagi sejumlah pihak yang terdampak wabah corona, namun tidak mendapatkan haknya berupa kelonggaran kredit kendaraan bermotor untuk segera mengisi form yang disediakan.
Sehingga pihaknya dapat mengawal jalannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak wabah virus corona.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya