Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing

Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing kredit. merdeka.com

Merdeka.com - Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.

Sebab, masih terdapat sejumlah perusahaan leasing yang belum melaksanakan program keringanan tersebut ditengah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.

"Sehingga, Amar Law Firm and Public Interest Law Office tergerak untuk membuka posko pengaduan penyelamatan kredit mikro dari dampak pandemi covid-19. Seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro, unit usaha maupun perorangan,” kata Arfa Gunawan S.H yang merupakan salah satu pendiri Amar Law Firm saat di konfirmasi pada Jumat (10/4).

Dia menyebut bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm mengklaim Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.

Layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA dan akan ditutup tiga bulan kedepan. Oleh karenanya Arfa menghimbau bagi sejumlah pihak yang terdampak wabah corona, namun tidak mendapatkan haknya berupa kelonggaran kredit kendaraan bermotor untuk segera mengisi form yang disediakan.

Sehingga pihaknya dapat mengawal jalannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya