Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantong plastik gratis, ini cara Aprindo tekan pencemaran lingkungan

Kantong plastik gratis, ini cara Aprindo tekan pencemaran lingkungan ilustrasi kantong plastik. ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Program kantong plastik berbayar Rp 200 menimbulkan pro dan kontra di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, meski tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya tetap akan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik, guna mengurangi pencemaran lingkungan.

"‎Caranya, untuk menekan penggunaan ya melalui edukasi. Pada saat konsumen melakukan pembelanjaan di toko ritel, sebenarnya kasir kita tidak serta merta mengenakan (kantong plastik berbayar). Mereka akan mempertanyakan dulu, jadi edukasi dulu yang utama," ujarnya di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10).

Dia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan kasir kepada konsumen saat kebijakan kantong plastik berbayar diberlakukan, masih akan tetap dijalankan. Hal ini untuk membiasakan konsumen untuk membawa kantong plastik sendiri atau membawa tas belanja ramah lingkungan.

"Bu Menteri KLHK (Siti Nurbaya) bilang, layak kepada seseorang yang tidak peduli sampah plastik, yang mau mengotori lingkungan untuk membayar. Itu sebagai konsekuensi karena tidak bersedia untuk membawa kantong belanja. Jadi semangat yang sudah berjalan dengan baik, di lini depan adalah para kasir yang sudah sedemikian rupa sosialisasikan," tandasnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Namun pada perjalanannya, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," kata Roy di Jakarta, Jumat (30/9).

Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP