Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Pastikan Kereta Tak Beroperasi di Jakarta Saat PSBB Hoaks

KAI Pastikan Kereta Tak Beroperasi di Jakarta Saat PSBB Hoaks KRL. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, mengklarifikasi bahwa informasi terkait pembatalan seluruh jadwal kereta dari dan ke arah Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak benar atau hoaks.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pembatalan seluruh KA dari dan ke arah DKI Jakarta, pada masa PSBB, kami sampaikah bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR DAN BUKAN bersumber dari PT KAI (Persero)," tegas Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam informasi yang diterima liputan6.com, Kamis (9/4).

Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya memastikan segala informasi termasuk jadwal perjalanan KA melalui website resmi milik PT KAI. Antara lain, www.kai.id, contact center 121, Aplikasi KAI Access, sosmed KAI121 dan keretaapikita.

Sebelumnya, sempat beredar itu, ditulis bahwa 'Mulai besok tanggal 10 April sampai tanggal 23 April, seluruh perjalanan kereta api jurusan dari dank e Jakarta Gambir, Jakarta Pasar Senen, Jakarta Kota, dibatalkan baik KA local dan KA Jarak Jauh' tulis akun twitter @Soviet_Foxtrot.

Saat PSBB, Angkutan Umum Wajib Hanya Angkut Setengah dari Kapasitas

angkutan umum wajib hanya angkut setengah dari kapasitasRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, adanya pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak adanya penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta. Kemudian pembatasan transportasi terhadap angkutan barang dan penumpang baik umum dan pribadi. Artinya pembatasan khususnya kendaraan umum misalnya bis, selama ini satu bis memuat 40 orang nah yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persen," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang," sambungnya.Ia mengungkapkan, pembatasan penumpang itu juga berlaku terhadap kendaraan roda dua. Dengan adanya aturan tersebut justru juga berdampak kepada mereka yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) yang masih bekerja.

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar Physical Distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," jelasnya.

Meski begitu, ia akan berusaha mencari solusi yang terbaik demi masyarakat. Karena, pihaknya tak ingin adanya penambahan jumlah yang terkena virus Covid-19 atau corona.

"Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, memang ini dalam proses. Kita mencari solusi yang terbaik. Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat. Kita tidak mau ada tambahan korban dari virus korona. Ini masih dalam proses, insya Allah besok selesai, rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," ungkapnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP