Kadin Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, aturan turunan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal ini menanggapi pandangan soal aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak valid berlaku saat regulasi tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan perlu diubah dalam 2 tahun.
"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja meyatakan itu masih berlaku. Ini (sejumlah aturan turunan) belum dibatalkan, tidak lho. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," kata Arsjad saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat (26/11).
"PP yang sudah keluar itu tetap, sah. Kebanyakan PP untuk UU Cipta Kerja sudah dikerjakan oleh pemerintah. Jadi dengan demikian, PP tetap berlaju. Yang tidak boleh, buat PP baru," terangnya.
Dia tidak ingin roda ekonomi yang mulai kembali berjalan jadi terganggu akibat putusan MK atas UU Cipta Kerja. Arsjad ingin hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi segenap bangsa Indonesia.
"Kita bersama sebagai bangsa harus bersatu, jangan ada yang salah, hoax, akibatnya missinformasi. Ketenangan dari investor masuk, ekspor besar yang sedang berjalan, jangan semuanya sampai negatif," ungkapnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnya