Kadin puji program Tax Amnesty berjalan sukses
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri, Johnny Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Salah satunya mengenai keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode pertama Tax Amnesty dari September menjadi Desember.
Menurutnya, perpanjangan ini akan semakin menarik banyak wajib pajak untuk mengikuti Tax Amnesty. Sebab, periode pertama ini banyak dihabiskan untuk sosialisasi, sehingga masyarakat yang ingin memanfaatkan tarif murah tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan segala persyaratan.
"Atas nama Kadin saya terima kasih, pemerintah sangat mengakomodasi. Pemerintah menurut saya sukses kok. Ini pemerintah bisa lebih besar malah. Pemerintah bukan sengaja memperpanjang, tapi perpanjangan ini kompensasi buat Juli dan Agustus," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (23/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno pemerintah juga harus memberikan kemudahan dalam mengisi formulir Tax Amnesty. Menurutnya, proses pendaftaran Tax Amnesty yang berbelit menjadi salah satu penghambat wajib pajak untuk mengikuti program ini.
"Biasanya lampiran. Kalau form nya sih mudah, tapi lampirannya yang cukup lama. Pak Bambang (Mantan Menteri Keuangan) dulu kan bilang hanya nomornya saja yang masuk lampiran. Saya takutnya saat praktiknya, mana lampiran surat-suratnya. Gitu, Kamu nyebut rumah jalan mawar, mana buktinya, oh bener di jalan mawar. Kalau pasti dilihat copy-nya, ini yang bikin lama," ujarnya.
Dia mengimbau agar kesempatan yang diberikan pemerintah harus diiringi keseriusan dari wajib pajak. Sehingga tidak hanya pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu menyukseskan program ini.
"Ini wajar kalau ditunda. Tapi orang itu harus berjanji dan komit, kalau menurut saya ya," pungkas Benny.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak Tax Amnesty, melihat tingginya ketertarikan masyarakat akan tarif murah yang ditawarkan pada periode pertama. Sayangnya, tarif tersebut hanya berlaku hingga akhir bulan ini.
Namun, perubahan keputusan tersebut masih sulit dilakukan, karena program ini sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Undang-Undangnya kan mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Kita lihat berdasarkan Undang-Undang dulu ya. Sekarang momentum ini kita jaga," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya