Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap

Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) berharap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal diluncurkan pemerintah hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Pengusaha dipastikan bakal mengikuti program penghapusan sanksi pajak itu dengan sejumlah persyaratan.

"Wajib pajak dan dunia usaha menghendaki bahwa tax amnesty mempunyai tujuan baik bahwa memang pemerintah membutuhkan dana, bukan merupakan suatu perangkap," kata Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, semalam.

Sayang, Herman tak menjelaskan lebih lanjut perangkap yang dimaksud. Menurutnya, ada sejumlah hal harus dilakukan pemerintah agar pengusaha serius mengikuti program pengampunan pajak.

"Ditjen Pajak harus merahasiakan data wajib pajak, tak ada paksaan untuk menyimpan aset di Indonesia, apalagi meminta membeli obligasi negara, dan tebusannya kecil," katanya.

"Pada dasarnya dunia usaha menyambut baik pengampunan pajak selama ada kepastian hukum dan reformasi perpajakan."

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai pemerintah memiliki justifikasi kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.

Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).

"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam kesempatan sama.

Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi orang kaya atau korporasi yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.

Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.

Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP