Kadin desak penetapan UMP serempak
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dilakukan serempak pada 1 November mendatang. Ini demi mencegah satu pemerintah daerah menetapkan upah minimum dengan mengacu kepada pemerintah daerah lain.
"Makanya kita minta serentak, karena selama ini daerah dalam pengupahan itu saling mengintip. Setelah DKI Jakarta menaikkan UMP hampir 50 persen, Jawa Barat ikut menaikkan 55 persen, Serang, Tangerang, dan Jogja ikut lebih tinggi," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Chris Kanter, di Jakarta, Rabu (22/10).
Akibatnya, menurut Chris, Kadin mencatat penaikan UMP di Indonesia tiga tahun terakhir mencapai rata-rata 55 persen. Seharusnya, Dewan Pengupahan Nasional mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penetapan penaikan UMP dilakukan 60 hari sebelum pelaksanaan dan serentak di seluruh Indonesia.
Sayangnya, Dewan Pengupahan Nasional pesimis penetapan UMP bisa dilakukan serentak. Ini karena banyak daerah yang belum selesai melakukan survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang dijadikan pegangan untuk menetapkan besaran upah minimum.
Terkait itu, Chris menuding penambahan KHL yang dilakukan pemerintah membuat besaran upah minimum untuk setiap buruh menjadi melonjak, hingga USD 350 per bulan. Jika demikian, banyak pengusaha diperkirakan memindahkan bisnisnya ke negara yang buruhnya bisa dibayar lebih murah.
"Kalau cost segini besar, pasti akan memilih Vietnam, karena bisa produksi lebih banyak dan jual lebih murah. Konsumen kan enggak peduli barang dibuat di Vietnam, Indonesia, atau Kutub sekalipun, selama murah," kata Chris.
Sekadar informasi, regulasi penetapan UMP dan survei KHL di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru rampung 75 persen. Soalnya, masih ada provinsi yang memantau inflasi dan harga kebutuhan pokok.
Targetnya, regulasi dan survei KHL selesai paling lambat awal November mendatang.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca SelengkapnyaKPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca Selengkapnya