Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar gembira bagi PNS, Jokowi setujui pencairan THR dan gaji ke-13

Kabar gembira bagi PNS, Jokowi setujui pencairan THR dan gaji ke-13 Presiden Jokowi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dikutip dari situs Kementerian PANRB, Rabu (15/6).

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," katanya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP