Jurus Pemerintah Dorong Industri Keramik Dalam Negeri
Merdeka.com - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan produktivitas dan ekspansi bisnis Industri dalam negeri termasuk industri keramik. Salah satunya dengan menaikkan PPh 22 terhadap barang impor di industri keramik.
"Keberpihakan pemerintah jelas. Kita telah menaikkan PPh 22 terhadap barang impor di industri keramik menjadi 7,5 persen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam Pembukaan Pameran Keramika 2019, di JCC, Jakarta, Kamis (14/3).
Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun sudah mengeluarkan Safeguard terhadap barang-barang impor keramik. Tentu dengan harapan dapat membuat industry lebih bergairah.
"Besarnya 23 persen. Jadi sekarang sudah tidak ada alasan industri tidak bisa meningkatkan kapasitas produksinya," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa satu kendala yang masih harus dihadapi oleh industri keramik dalam negeri adalah terkait harga gas yang masih mahal.
"Jadi terhadap barang impor sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi, tapi harga gas yang relatif tinggi dikompensasi dengan kebijakan-kebijakan tadi," jelas dia.
Selain itu, Pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong kinerja industri keramik terutama untuk memperluas pasar ekspor. "Keramik itu kan seperti semen. Pasarnya regional. Tidak bisa terlalu jauh, karena freight cost sangat memengaruhi. Oleh karena itu kita harus bersaing terhadap kualitas," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAHM terus berkomitmen penuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap dukung netralitas karbon.
Baca Selengkapnya