Jumlah Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT per 21 April Baru 9,71 Juta, Turun dari 2019
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga kemarin, sebanyak 9,71 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,6 juta wajib pajak.
"Sampai dengan kemarin SPT diterima keseluruhan mencapai 9,7 juta. Tahun kemarin di periode yang sama 11,6 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4)
Suryo mengatakan, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online yang mencapai 96,50 persen dari jumlah total SPT diterima. Angka ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 93,78 persen.Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Jika dirinci, sebanyak 115.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,1 juta wajib pajak.
Penyebab Penurunan Jumlah Pelapor SPT
Dia menambahkan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).
"Penundaan SPT WP orang pribadi mereka berdampak penyampaian SPT di tahun 2020 ini. Kami imbau WP segera sampaikan SPT-nya," tandas dia.
Sebagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya