Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juli 2018, Satgas Waspada Investasi temukan 20 entitas ilegal

Juli 2018, Satgas Waspada Investasi temukan 20 entitas ilegal Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 20 entitas yang beroperasi tanpa izin (ilegal). Untuk itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Dia menjelaskan, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," kata Tongam melalui keterangan resminya, Senin (30/7).

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Berikut 20 entitas yang beroperasi tanpa izin.

1. PT Nusa Media Creative (NMC)

2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana IndomediaNusantara/https://indomedia.club/ i -Club

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id

4. PT Satu Anugerah Berasama

5. www.netklikshare.com

6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com

7. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com

8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id

9. PT Internasional Limau Kasturi

10. PT Ganesha Putra Indonesia

11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id

12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia

14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com

18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com

19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id

20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP