Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan di lahan negara, pedagang bakal dapat sertifikat HGB

Jualan di lahan negara, pedagang bakal dapat sertifikat HGB Pedagang Kaki Lima. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bakal menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pedagang yang berjualan di lahan negara. Pedagang bisa memanfaatkan sertifikat itu sebagai agunan kredit usaha rakyat (KUR).

"Sekarang mereka berjarak dengan bank, makanya kami fasilitasi. Kalau selama ini kami bisa berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara, kenapa kepada pedagang kaki lima kami tidak bisa?" kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Jakarta, Jumat (23/10).

Untuk itu, menurut Ferry, pedagang tak dikenakan pungutan. Hanya saja, penerbitan sertifikat bakal didasarkan pada rencana tata ruang pemerintah daerah.

"Jadi ketika Pemda sudah melaporkan penetapan kawasan PKL. Maka atas dasar itu kita keluarkan HGB-nya," terangnya.

Dengan kata lain, penerbitan sertifikat juga bertujuan mencegah pedagang berjualan di luar kawasan ditetapkan Pemda. Dengan begitu, pertumbuhan kawasan kumuh di perkotaan bisa ditekan.

"Sertifikat ini bisa diagunkan untuk dapat pinjaman. Jumlahnya mungkin tidak besar, paling Rp 10 juta-Rp 50 juta karena mereka juga tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter," katanya. "Pengembalian kredi) itu harian, kan pendapatan mereka bukan bulanan. Biasanya untuk tukang mie goreng, nasi goreng dan lainnya."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP