Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan: Saya harap Freeport tak alergi divestasi saham 51 persen

Jonan: Saya harap Freeport tak alergi divestasi saham 51 persen Jonan. ©2017 Merdeka.com/Idris Rusadi Putra

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK terus membenahi perusahaan tambang dalam negeri. salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu isinya adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap, PT Freeport Indonesia tidak alergi dengan aturan ini. Jonan berharap, Freeport tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjagan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.

"Saya berharap Freeport tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017," kata Jonan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/2).

Menurut Jonan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi, agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.

"Terkait wacana Freport membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun Pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan.

Meski demikian, Jonan lebih mendukung langkah arbitrase dibanding selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.

"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP