Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan diduga hukum dua pejabat penerbangan ini

Jonan diduga hukum dua pejabat penerbangan ini ignatius jonan. ©google plus

Merdeka.com - Menguat dugaan pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmojo dan Direktur Angkutan Udara Muhammad Alwi dikenakan sanksi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Ada sejumlah indikator menguatkan dugaan itu. Diantaranya, kedua pejabat itu tak hadir saat Jonan menggelar jumpa pers guna mengumumkan hasil audit investigasi di lima bandara. Jonan hanya ditemani Sekjen Kemenhub Santoso Edi Wibowo, Kapuskom JA Barata, Staf Khusus Hadi M. Djuraid, dan Inspektur III Imran Rasyid.

J.A Barata dan Hadi M, Djuraid tak mau berkomentar soal ketidakhadiran Djoko Murjatmojo dan Muhammad Alwi.

Beredar kabarnya, kedua petinggi Ditjen Perhubungan Udara itu masuk ke dalam objek pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenhub. Hasil pemeriksaan itu sendiri bakal diumumkan Senin mendatang.

Baik Djoko maupun Alwi belum bisa dikonfirmasi terkait penyebab ketidakhadiran mereka saat jumpa pers.

Kemarin, Jonan sudah menjatuhkan sanksi kepada 11 anak buahnya karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terdiri dari tiga pejabat eselon II, tujuh pejabat eselon III, dan satu principal Operations Inspector (POI).

"Tidak ada unsur pidana ini hanya kelalaian dan kurang peduli kerja, pemecatan tidak ada, hanya pembebasan tugas dan mutasi juga," kata Jonan. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP