Jonan beberkan alasan perusahaan asing harus lepas saham 51 persen
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan kewajiban perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak, kenapa harus divestasi 51 persen, ini instruksi Pak Presiden (Jokowi)," ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam Indonesia Energy Roadmap di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (25/1).
Jonan menjelaskan, negara tak memiliki dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam sendiri. Untuk itu, pemerintah membutuhkan perusahaan asing dalam mengelola pertambangan Indonesia. Namun, hal tersebut tidak dibiarkan lama, sehingga harus ada peran negara di dalam perusahaan tersebut. Untuk itu, perusahaan harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen agar ada kedaulatan negara.
"Awalnya banyak Kontrak Karya dan pemerintah enggak punya uang untuk explorasi dan exploitasi, tapikan nggak bisa berjalan seumur hidup, lama-lama harus ada kedaulatanlah," jelas Jonan.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saham yang akan dilepas perusahaan tambang harus memiliki harga yang adil (fair) sesuai dengan nilai pasar. Selain itu, harganya juga tidak memasukkan nilai cadangan yang terkandung di bawah tanah.
"Harganya harus fair, tidak boleh masukan nilai cadangan," kata Arcandra.
Arcandra menambahkan, cadangan sumber daya yang masih terkandung di dalam tanah merupakan milik negara. Ini yang membuat perusahaan tidak bisa memasukkan dalam nilai saham yang akan dibeli pihak nasional. "Bagaimana caranya itukan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya dijual lagi ke kita," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perusahaan tambang mineral asing harus melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen ke investor nasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Menurut Arcandra, dalam aturan tersebut telah jelas, divestasi harus dilakukan seluruh perusahaan mineral pemegang Kontrak Karya (KK) atau yang telah merubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Di peraturan pemerintah dan peraturan menteri sudah jelas bahwa divestasi harus 51 persen, di situ siapapun," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya