Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tetapkan tunjangan kinerja pegawai BKPM hingga Rp 32 juta

Jokowi tetapkan tunjangan kinerja pegawai BKPM hingga Rp 32 juta gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam beleid terbaru itu disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan pada pegawai BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.

Pegawai di BKPM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan BKPM juga tidak memperoleh tunjangan kinerja ini. Kemudian, pegawai di BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak berhak menerima tunjangan jabatan.

Dikutip dari laman resmi Setkab, tunjangan kinerja di BKPM tertinggi mencapai Rp 32.805.000 yaitu untuk jabatan kepala BKPM. Wakil Kepala BKPM juga dialokasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 29.805.000. Kelas jabatan 17 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 26.324.000. Tunjangan kinerja paling kecil diterima kelas jabatan I yaitu sebesar Rp 1.968.000.

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 33 Tahun 2016 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala BKPM sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PAN-RB).

"Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik

Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik

Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol

Jokowi soal Banjir di Demak-Kudus: Kementerian PUPR Kerja Siang Malam Tutup Tanggul Jebol

Sebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya