Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tetapkan tunjangan kinerja pegawai BKPM hingga Rp 32 juta

Jokowi tetapkan tunjangan kinerja pegawai BKPM hingga Rp 32 juta gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam beleid terbaru itu disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan pada pegawai BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.

Pegawai di BKPM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan BKPM juga tidak memperoleh tunjangan kinerja ini. Kemudian, pegawai di BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak berhak menerima tunjangan jabatan.

Dikutip dari laman resmi Setkab, tunjangan kinerja di BKPM tertinggi mencapai Rp 32.805.000 yaitu untuk jabatan kepala BKPM. Wakil Kepala BKPM juga dialokasikan tunjangan kinerja sebesar Rp 29.805.000. Kelas jabatan 17 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 26.324.000. Tunjangan kinerja paling kecil diterima kelas jabatan I yaitu sebesar Rp 1.968.000.

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 33 Tahun 2016 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala BKPM sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PAN-RB).

"Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP