Jokowi: Sistem kelistrikan RI harus dikendalikan negara lewat PLN
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan gugatan perkara nomor 111/TUU-13/2015 dalam amar putusan itu pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, MK menghapus peran swasta dalam mengontrol kelistrikan Tanah Air.
"Kita menghormati keputusan MK. Namun, juga kita harus menyadari peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam pembangunan pemnbangkit listrik dan kelistrikan," ujar Jokowi di Gedung BI , Jakarta, Senin (19/12).
Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pemerintah masih memerlukan peran dari swasta untuk mambangun pembangkit listrik. Namun, semua tetap harus dalam kendali negala, sehingga PLN tidak begitu saja lepas tanggung jawab.
"Masih sangat diperlukan memang ada yang dibangun swasta, dana yang dibangun PLN tapi semuanya dikelola dan dikuasai PLN yang penting semua dalam kendali negara yaitu di PLN. Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara harus tetap menguasai hajat hidup orang banyak. Hajat hidup masyarakat sesuai konstitusi jadi swasta tetap berperan tapi dalam kendali negara dan kendali PLN," jelasnya.
Sebagai informasi Makhamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Desember 2016 telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 dalam amar putusan itu pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilakszlnakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya