Jokowi resmi bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti ditulis laman Setkab di Jakarta, Senin (13/3).
Menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya