Jokowi perintahkan para menteri telusuri kerugian negara temuan BPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti temuan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016. Salah satu temuan BPK dalam IHPS yaitu negara mengalami potensi kerugian senilai Rp 6,55 triliun.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Kepala Negara menginginkan pemerintahan saat ini berjalan secara transparan, dan kredibel. Hal itu yang mendorong Jokowi segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Karena beliau (Jokowi) memang inginkan pemerintahan ini secara transparan, kredibel. Kalau ada permasalahan maka segera diselesaikan," ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/4).
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini juga menyampaikan, transparansi merupakan kunci utama dalam memperbaiki pemerintahan. Ini senada dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Negara di hadapan pimpinan dan anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta pagi ini.
Pramono memastikan, Presiden Jokowi segera memerintahkan bawahannya untuk turut menindaklanjuti temuan BPK. "Salah satu contoh adalah misalnya di beberapa kementerian lembaga yang sudah disampaikan oleh ketua BPK maka beliau langsung memerintahkan kepada menteri terkait, kepada Menko untuk segera ditindaklanjuti, diselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintahan pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, BPK mengungkap 5.810 temuan yang meliputi 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.
Dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu ada yang berdampak finansial atau 32 persen senilai Rp 12,59 triliun. Rinciannya adalah yang jelas merugikan kerugian negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp 1,37 triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sekitar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun. Ketiga yaitu 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yang signifikan pada semester II Tahun 2016 adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian disimpulkan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilanjutkannya, IHPS II Tahun 2016 memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2005 sampai 2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai RP 241,71 triliun.
Secara kumulatif sampai 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2006-2016 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp 70,19 triliun. Dari entitas yang diperiksa BPK selama 2016, terdapat 10 entitas yang telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK pada periode yang sama.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya