Jokowi larang pejabat belanja mewah saat kerja, ini respons mendag
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru untuk birokratnya. Kebijakan tersebut berupa pelarangan untuk membeli barang mewah saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Melalui aturan tersebut, mantan Walikota Solo ini ingin agar seluruh aparatur negara fokus dalam pekerjaannya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai langkah bijak. Menurutnya, sudah seharusnya seorang aparatur negara bersikap demikian agar fokus pada tugas utamanya.
"Saya memang tidak belanja. Saya belanjanya batik, apalagi kalau pulang kampung dan itu wajib. Tapi (kebijakan) itu bagus karena sebenarnya bapak Presiden memberikan contoh, beliau membuat sederhana dan tidak kemana-mana," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/12).
Mendag Enggar mencontohkan, saat dirinya menghadiri pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) beberapa waktu lalu, tidak ada aktivitas yang menyempatkan dirinya untuk berbelanja. Hal ini lantaran dirinya memfokuskan diri pada kunjungan kerjanya.
"Saya juga waktu ke APEC, saya mondar mandir ke tempat meeting, hanya untuk jalan sekitar itu. Tidak ada kesempatan (belanja) karena kita balik langsung. Jadi aktivitas kerja saja," kata dia.
Tidak hanya itu, saat melakukan dinas keluar negeri, pihaknya juga tidak pernah banyak membawa rombongan maupun ajudan. Menurutnya, yang terpenting saat melakukan kunjungan kerja itu adalah membawa pejabat-pejabat utama sesuai dengan bidangnya.
"Rombongan itu tidak banyak, yang terkait saja. Misalnya eselon I pasti Dirjen PPI dan eselon II terkait tergantung bidangnya. Di bawah 4-5 orang. Tidak pakai ajudan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan surat edaran kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga pemimpin lembaga non pemerintah selektif dalam melakukan kunjungan kerja dan melarang membeli barang mewah dan membawa rombongan berlebihan.
Berikut isi surat edaran tersebut.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan (patwal) yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya