Jokowi: Kontrak Freeport hanya bisa diperpanjang pada 2019
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengaku belum melakukan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2019. Alasannya, keputusan perpanjangan kontrak karya Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
"Undang-undangnya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis, berarti sebelum 2021 yaitu 2019," ungkapnya di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10).
Jokowi meminta lima hal yang harus diperhatikan Freeport yaitu pembangunan Papua, peningkatan lokal konten, divestasi, royalti dan industri pertambangan di Papua. Selain itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta Freeport menyelesaikan pembangunan smelter di Indonesia.
"Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya," tegasnya.
Jokowi menambahkan pemerintah tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral. Sehingga, perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Tidak ada PP-PPan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, kepastian ini diberikan demi menjaga kelangsungan investasi yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia. Bahkan, untuk memastikan ini berjalan dengan lancar dirinya telah melakukan pertemuan dengan CEO Freeport Mc Moran Jim Bob Moffet.
"Setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kami bersama Freeport jaga kelangsungan investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10).
Walaupun belum dapat memastikan kapan perpanjangan kontrak karya ini dapat dilakukan, tetapi pemerintah mengharapkan Freeport tetap melanjutkan penambangan mereka. Nantinya setelah Komisi VII DPR RI menyepakati PP Nomor 23 Tahun 2010, baru kontrak tersebut dilanjutkan.
Sudirman Said mengungkapkan, setelah PP tersebut direvisi, maka perpanjangan kontrak karya dapat segera dimulai. Sebab salah satu yang diubah adalah permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Kami tidak mungkin memberikan approval legal selama PP-nya belum diubah," ungkapnya.
Dengan adanya kepastian akan perpanjangan kontrak karya ini, maka Freeport dapat terus melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangun smelter dan pengembangan tambang bawah tanah. Jaminannya pemerintah akan segera menyelesaikan revisi PP tersebut.
"Ini kemajuan karena dengan demikian tidak ada deadlock. Freeport bisa melanjutkan rencana kerja, kami sebagai pemerintah memfasilitasi," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya